Cara Mengurus Pindah alamat Rumah
cara mengurus pindah alamat KTP
Ketika memutuskan untuk PINDAH RUMAH ATAU ALAMAT secara
permanen, ada baiknya untuk segera mengurus pergantian data alamat di dalam
KTP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesulitan ketika berhadapan dengan
urusan-urusan yang perlu menyertakan KTP sebagai salah satu syaratnya.
Sayangnya, banyak dari kita yang masa bodoh, nggak mau repot, atau masih
bingung bagaimana cara untuk mengurus pindah alamat KTP.
Nah, buatmu yang sudah memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal, Saya
akan memberikan Tips bagaimana cara mengurus alamat pindah KTP sesuai
dengan aturan yang berlaku.
1. Pertama, tentu kamu harus mengurus surat pengantar
dari RT/RW di alamat asal terlebih dahulu
Setelah dapat surat pengantar dari RT, lanjut menemui ketua RW untuk minta
tanda tangan. Nah, sampai sini, langkah meminta surat keterangan pindah alamat
KTP dari RT dan RW selesai. Jika kamu hanya pindah beda RT dan RW saja , namun
jika beda kelurahan, kecamatan, bahkan provinsi maka mengurusnya sampai tingkat
perpindahannya
2. Lanjutkan surat pengantarmu ke tingkat kelurahan,
kecamatan, hingga kantor CAPIL untuk mendapatkan surat keterangan pindah
Siapkan berkas seperti surat keterangan dari RT/RW, KK, KTP, beserta
fotokopiannya, Berikut rangkumannya.
- Laporkan
ke kelurahan tempat tinggal asalmu bahwa kamu ingin pindah alamat.
Serahkan berkas yang dibutuhkan.
- Mengisi
formulir permohonan pindah yang sudah disediakan oleh kelurahan.
- Kamu
akan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan untuk diteruskan ke
kantor kecamatan.
- Datang
ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan dari
desa.
- Setelah ditandatangani dari pihak kecamatan,
datanglah ke CAPIL dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah
dengan menyerahkan semua berkas persyaratan yang diminta. Nah, surat
keterangan pindah inilah yang akan kamu bawa ke alamat tujuan pindahmu
nantinya.
NB: Biasanya KTP lamamu akan ditarik atau di bolongi agar nggak terjadi
dobel data ketika mengeluarkan KTP baru, namun setiap 1 orang itu hanya
memiliki 1 no NIK , jadi walaupun kamu sudah ganti KTP , NIK kamu tetap sama.
3. Setelah selesai dengan pemberkasan di alamat asal,
kamu harus lanjut mengurus surat pindah datang di alamat tujuan.
Sama seperti di alamat asal, di alamat tujuan nanti, kamu juga harus
menyiapkan beberapa persyaratan yang akan digunakan untuk menyelesaikan
pemberkasan pindah alamatmu.
Tahapannya hampir sama, kamu cukup menyiapkan surat pengantar dari RT/RW
alamat tujuan pindah, surat keterangan pindah dari CAPIL yang sebelumnya sudah
kamu urus, dan surat keterangan domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat
rumahmu. Kalau kamu numpang, berarti bawalah fotokopi KTP kepala rumah tangga
dari rumah yang kamu tumpangi.
4. Berkas sudah
siap, kini saatnya kamu melanjutkan mengurus pindah alamatmu di kelurahan
hingga CAPIL alamat pindahmu
- Pertama,
kamu perlu mendatangi kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah kamu
siapkan sebelumnya.
- Jangan
lupa untuk mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangi
olehmu dan kepala desa setempat.
- Setelah
ditandatangani, bawa formulir permohonan pindah dari kelurahanmu ke
kecamatan untuk ditandatangani oleh camat.
- Kalau
sudah, kamu masih harus membawa formulir dan persyaratan lainnya ke CAPIL
untuk diserahkan kepada petugas di sana.
- Di sini, Kepala Dinas CAPIL akan menerbitkan
surat keterangan pindah datang. Sudah deh selesai. Simpan surat keterangan
pindah tersebut dengan baik karena akan berguna sebagai penganti KTP,
sementara menunggu KTP barumu diterbitkan.
Prosedur dan syarat pindah alamat KTP ini tentu berbeda-beda di
tiap tempat atau daerah. Agar lebih mudah, kamu bisa menanyakan kembali ke RT
atau RW setempat ketika ingin mengurus pindah alamat. Memang sih, ada keribetan
tersendiri ketika mengurus pindah alamat KTP, tapi kemudahan-kemudahannya
menyusul kemudian setelah alamat KTP-mu sudah sesuai dengan tempat tinggalmu
sekarang. Semoga artikel ini membantu, SEMANGAT !!!!!!!!
Comments
Post a Comment