Akta kelahiran

"Cara Membuat Akta Kelahiran"

Pagi dunia apa kabar semua , oh iya apakah kalian yang baca artikel ini sudah memiliki akta kelahiran ?
tau gak apa saja yang harus di siapkan untuk mengurus akta kelahiran, baik maka dari itu kita akan bahas tuntas terkait mengurus akta kelahiran sampai ke akar-akarnya



Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. 
Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 

Persyaratan Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini: 
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/dukun
b. Dokumen Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk nonpermanen; 
c. Dokumen Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
d. Dokumen Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
e. Dokumen Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan 
g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

baik bagaimana cukup membantu kan artikel ini , jika ada yang kalian ingin tanyakan silahkan tinggalkan pesan di artikel ini ya ..

Comments

Popular posts from this blog

Cara mengurus BPJS KESEHATAN

Cara Mengurus Pindah alamat Rumah